Truk Sering Melintas Ke Jalan Kota Sampit, di Sebut Pemicu Jalan Rusak. DPW ALFI Kalteng: " Bukan Truk Logistik"

Ilustrasi Truk Melintasi kota, saat ini keberadaan truk yang sering melintas di jalanan Kota Sampit dianggap pemicu jalan rusak. Foto/Net

POS SINDO.COM, Kotim - Permasalahan masuknya atau melewati truk ke dalam Kota Sampit telah menjadi pembahasan setiap waktunya. Truk yang melewati jalan dalam kota beberapa kali dituding sebagai salah satu faktor mempercepat kerusakan jalan. Hal tersebut karena mayoritas jalan dalam kota berkategorikan Jalan Kelas III.

Masuknya truk-truk dan kendaraan besar telah menjadi perhatian Pemda Kotawaringin Timur (Kotim). Sehingga beberapa kali Dinas Perhubungan Kotim melakukan upaya sosialisasi. Namun, tidak sering pula truk-truk dan kendaraan besar tetap berupaya melintasi jalanan dalam kota.

Senada dengan hal tersebut, Ketum DPW ALFI Kalteng menjelaskan larangan truk dan kendaraan besar masuk kota perlu diperinci atau dikategorikan ulang. Hal tersebut karena jika menyamakan pelarangan seluruh truk atau kendaraan besar dapat menjadi kekeliruan. Selain itu, larangan truk masuk kota dijelaskan mengenai kendaraan yang dilarang masuk kota.

“Contohnya truk-truk (kendaraan besar) tidak boleh lewat (masuk kota), perlu dijelaskan apa kriterianya, karena terdapat beberapa truk yang membawa logistik dan ada pula membawa non logistik. Apa keduanya sama-sama dilarang?,” Jelas Ketum DPW ALFI Kalteng Marayanto D. Pohan.

Pelarangan truk atau kendaraan besar masuk Kota Sampit perlu diperjelas berdasarkan angkutannya atau segmentasi angkutan. Hal tersebut karena terdapat truk yang membawa logistik, seperti Sembako yang penyalurannya mayoritas ke dalam kota. Sehingga pelarangan tersebut tidak menyamaratakan karena jenis kendaraannya padahal seharusnya berdasarkan kebutuhan.

ALFI Kalteng memantau tidak sedikit pula truk atau kendaraan besar yang masuk ke Kota Sampit berasal dari luar daerah dan bukan mengangkut logistik. Hal tersebutlah yang seharusnya perlu ditindaklanjuti. Truk yang masuk ke kota terutama membawa logistik kebutuhan dinilai frekuensinya tidak tinggi dibandingkan kendaraan yang mengangkut CPO.

“Justru truk dari luar daerah yang masuk ke Sampit (jalanan kota), terus bagaimana aturannya?. Hal itu dapat menjadi indikator kecemburuan antara supir lokal dan luar daerah,” jelas pria yang akrab disapa Kinoy ini.

Indikasi truk atau kendaraan besar menjadi salah satu faktor mempercepat kerusakan perlu dibenahi dari sisi kualitas jalannya. Hal tersebut karena kemajuan daerah ditinjau dari sisi infrastrukutur konektivitasnya (pembangunan jalan).

“Jika daerah mau maju, tingkatkan kualitas dan kelas jalannya, bukan akses yang dibatasi,” tegas Kinoy.

Selain pembatasan akses, dirinya mengusulkan kepada stakeholder terkait penerapan jam atau penjadwalan akses jalan yang dapat dilalui truk dan kendaraan besar. 

Lanjutnya, tak luput jua usulan beberapa jalan yang dapat dilalui kendaraan besar. Hal tersebut memperhitungkan banyaknya kendaraan logistik terutama kontainer yang telah setahun ini dilarang masuk kota, sehingga barang-barang tersebut harus dialihkan menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Peralihan tersebut dinilai tidak efisien secara waktu dan menambah pembiayaan serta menimbulkan potensi inflasi dari sisi logistik.

Dishub Kotim Imbau Pelaku Transportasi Truk Lakukan Koordinasi

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim menyampaikan akan memberikan kebijakan khusus kendaraan angkutan (truk) logistik dan elpiji. Kadishub Kotim Johny Tangkere menjelaskan bahwa terdapat aspirasi dan kebingungan sopir angkutan logistik karena larangan truk masuk jalan dalam kota. Senada hal tersebut, supir angkutan perlu memperhatikan kendaraannya, yakni tipe PS 120 dengan muatan sumbu terberat 8 ton dan kendaraan di bawah 4000 cc.

Petugas Dishub Kotim Memasang Tanda Larangan Truck Contener CPO/Alat Berat Memasuki Kota Sampit. Foto/dishub.kotimkab.go.id

 

"Pemda tidak melarang truk yang mengangkut bahan pokok karena berhubungan kelancaran perekonomian. Sama halnya dengan angkutan bahan bangunan, namun perlu koordinasi dan lapor ke Dishub” Jelas Johny Tangkere pada beberapa media dan konfirmasi melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Gas LPG yang umumnya diangkut Truk Fuso sebenarnya dilarang, namun Dishub Kotim menerapkannya secara rata karena lokasi agen dan pangkalan di Kota Sampit. Sebelumnya, berdasarkan SE Bupati Kotim yang ditandatangani Halikinnor (3/11/2022) tentang pengalihan rute jalan disebutkan beberapa jenis kendaraan yang dilarang masuk wilayah Kota Sampit.

“Terkait itu (angkutan Gas LPG) akan dibahas di dalam rapat forum lalu lintas. Sedangkan kendaraan kontainer, peti kemas, angkutan CPO, kernel, TBS, aspal, kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan fuso serta pengangkut alat berat jelas dilarang memasuki jalan dalam Kota Sampit.” jelas Johny. (Alex)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال