Nampak beberapa petugas dari Tim KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023) sore tadi. (FOTO : IST) |
POS SINDO.COM, Kuala Kapuas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR-RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (28/3/2023) tadi.
“Tersangka suami istri," ujar salah satu petinggi KPK seperti di kutip dari salah satu media.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa (28/3). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.
"Perkembangan segera disampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali. ( Redaksi)
Sumber : CNN.com
Tags
Peristiwa