Burung Langka Endemik Kalimantan, Enggang Klihingan Dilepas Ke Alam

 
Burung Enggang Klihingan salah satu satwa dilindungi. Foto/eBird

POS SINDO.COM, Nasional - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melepasliarkan seekor burung Enggang Klihingan ke habitat aslinya, pada (6/3/2023) Senin kemarin.

Diketahui sebelumnya burung tersebut telah melewati masa habituasi di kandang transit Resort CA/TWA Bukit Tangkiling, dan kini telah dikembalikan ke habitat alaminya yaitu di Wisata Sahai Tambi Balu, di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

BKSDA Kalteng melalui unggahan video di Instagram resminya @bksda.kalteng memperlihatkan proses pelepasliaran satwa dilindungi ini. Enggang Klihingan yang dibawa menggunakan kandang khusus, terlihat nampak sehat dan langsung mengepakkan kedua sayapnya terbang menuju kearah pohon besar setelah pintu kandang tersebut dibuka oleh para tim.

Bisa diyakini usai pelepasliaran ini tentu akan menambah keanekaragaman hayati di desa tersebut. "Selamat berkumpul bersama kawan-kawanmu. Terbanglah bebas mengangkasa dan berkembang biak dengan nyaman" tulis Instagram @bksda.kalteng.

Enggang Klihingan merupakan spesies enggang atau rangkong yang masih satu familia Bucerotidae ini bisa ditemukan di Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, tak terkecuali Indonesia.

Ciri dari burung ini memiliki panjang tubuh sekitar 60-65 Centimeter. Paruhnya berwarna gelap, sayap dan punggung berwarna hitam, sedangkan warna bagian ekornya gradasi coklat tua keabu-abuan dan hitam pada bagian ujung.

Untuk bagian perut berwarna coklat keabu-abuan dan tidak ada bulu di bagian leher atas dan sekeliling mata. Enggang jantan dan betina bisa dibedakan dari warna iris mata yaitu jantan berwarna merah, sementara betina berwarna hitam.

Keunikannya suara dari burung ini lebih berisik daripada enggang lainnya.

Habitat alamiah mereka adalah berada di hutan tropis atau subtropis yang lembap dan berada di dataran rendah. Enggang Klihingan juga masuk ke dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 20 Tahun 2018. (Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال