Dewan Sebut, Komunikasi Adalah Kunci Dalam Pembuatan Perda

Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi Demokrat, Arahman. Foto/IST

POS SINDO.COM, Seruyan - Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi Demokrat, Arahman mengungkapkan, jika komunikasi yang intens merupakan kunci dalam penyelesaian pembuatan perda. Komunikasi yang dimaksud yakni sinergi antara pihak DPRD dan Pemerintah setempat, dalam hal ini yani SOPD yang berkaitan dengan pembahasan Perda.

“Memang komunikasi dan sinergi merupakan hal utama yang menyelesaian berbagai draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ada di Kabupaten Seruyan. Jika komunikasi dan koordinasi berjalan lancar, maka kendala-kendala dalam pembuatan draft juga akan berlangsung dengan cepat,” ungkap Arahman.

Dirinya tidak menampik pada beberapa pembuatan perda, kerap terjadi miss komunikasi antara pihaknya dengan pihak eksekutif. Hal tersebut bukan karena hubungan yang tidak baik, namun kerena waktu yang bertabrakan dengan agenda kegiatan lain yang membuat komunikasi kurang maksimal.

“Seperti contohnya dalam pembutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, tahun 2022 lalu. Kurangnya komunikasi dari salah satu SOPD menyebabkan keterlambatan maskanya raperda ke Bapemperda,”

“Semoga di perda-perda selanjutnya, bisa terselaikan dengan baik dan sesuai jadwal. Karena fungsi sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,” tukasnya. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال