Penampakan Kapal karam jenis MT A bermuatan aspal di perairan Nias Sumatera Utara pada waktu lalu.Foto/Net |
POS SINDO.COM, Nasional – Menindaklanjuti terjadinya kapal karam jenis MT A bermuatan aspal di perairan Nias Sumatera Utara pada waktu lalu. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama tim ahli melakukan cek lokasi untuk memverifikasi sengketa lingkungan hidup terhadap kandasnya kapal tersebut, pada (25/2/2023).
Dihimpun dari press release KLHK, terjadinya insiden kandasnya kapal pengangkut aspal ini berada di perairan Desa Humene Sihene’asi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu, 11 Februari silam sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui kandasnya kapal MT A disebabkan terjadinya kebocoran badan kapal sebelah kanan akibat hantaman ombak dan kondisi kapal yang sudah berkarat. MT A merupakan kapal jenis tanker bermuatan ±1.900 ton aspal/bitumen, berbendera Gabon dan membawa 20 awak kapal berkewarganegaraan India.
Akibat tumpahan aspal tersebut mencapai radius 50 Kilometer hingga hingga masuk ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara (Perairan Toyolawa, Lahewa). Hal ini tentunya menyebabkan para nelayan setempat tidak bisa melaut dan kehilangan mata pencaharian.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo menjelaskan, bahwa verifikasi sengketa lingkungan hidup terhadap kandasnya MT A ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Untuk kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap-tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian, dan negosiasi fasilitasi.
“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup/masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil Utomo.
Pada kegiatan verifikasi ini telah dijadwalkan sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan tim ahli independen lainnya.
Diantaranya Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan Modeling.
Para tim ahli tersebut diminta untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta menentukan bentuk dan besarnya kerugian yang terdampak. Tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh MT A.
KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum, dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi, termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh Pemilik MT A.
Selain itu KLHK juga memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Verifikasi dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera DLH Kabupaten Nias Utara, serta pemilik dari MT A.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dampak pencemaran dan kerusakan ekosistem laut bisa mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Bahan pencemar berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.
“Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT A,” tegas Rasio.
Ia menambahkan, sebagai upaya mengamankan ekosistem laut di Indonesia, Gakkum KLHK telah menangani 55 perkara kapal. Dari sejumlah 37 perkara merupakan kerusakan ekosistem laut, 2 perkara merupakan pencemaran laut, dan 16 perkara merupakan perkara pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.” tukasnya. (Arief Suseno)
Editor : Dedy
Tags
Nasional