Perburuan Rusa Sambar Ancam Populasi Satwa Dilindungi Di Kalteng

Penampakan Rusa Sambar (Cervus unicolor) atau menjangan salah satu satwa dilindungi yang saat ini populasinya terancam punah. Foto/IST


POS SINDO.COM, Nasional – Rusa Sambar (Cervus unicolor) atau menjangan salah satu satwa dilindungi terancam punah. Hewan mamalia yang masuk famili Cervidae, keberadaanya bisa mengalami penyusutan apabila aktivitas perburuan liar masih terus dilakukan.

Bisa diyakini berkurangnya populasi satwa tersebut jika kegiatan memburu bebas di alam habibat aslinya tidak terhentikan. Seperti yang terjadi pada kasus dilapangan belakangan ini, perdagangan jual beli potongan tubuh Rusa Sambar hasil buruan atau tangkapan masih ditemukan.

Dari penelusuran media ini, sebuah potongan kepala Rusa Sambar yang diduga hasil perburuan dijual belikan disebuah pasar SP I Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Dikatakan Kepala Desa (Kades) Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tirto Pramono. Bahwa ia mendapati potongan kepala Rusa Sambar seorang warga sebangau yang mengaku dijual berkisar Rp50.000. Sementara potongan tubuh lainnya telah habis terjual.

"Melihat kejadian ini, sebenarnya sangat memprihatikan karena satwa ini dilindungi. Ya, meskipun halal buat dikonsumsi. Sebagai salah satu dari bagian pemerintah khusunya di desa, saya si berharap perburuan satwa dilindungi bisa dihentikan," ucap Tirto, ketika dihubungi melalui via telepon (6/3/2023) Senin.

Tirto menambahkan, perburuan satwa liar sebenarnya masih ada, meskipun tidak tau persisnya dari mana asalnya potongan daging itu. Untuk penjualan daging Rusa Sambar biasanya para penjual menggunakan perahu kelotok menyusuri sungai menuju ke sebuah pasar.

"Jadi Rusa Sambar yang ditangkap ada kemungkinan dibawa dari luar desa tersebut. Mungkin dari desa lainnya, karena biasanya temuan jual beli daging Rusa itu ada dua bulan sekali dan tidak setiap hari," katanya.

Menindaklanjuti terkait transaksi jual beli potongan satwa dilindungi di pasar tersebut, media ini berupaya meminta tanggapan dari Kades Desa Paduran Sebangau kabupaten setempat melalui via pesan whatsapp pada, Selasa, 7 Maret 2023. Namun, hingga berita ini ditulis pihaknya masih belum memberikan jawaban.

Rusa Sambar Terancam Punah

Berdasarkan status konservasi Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) satwa ini di alam liar dikategorikan ke dalam satwa yang terancam punah dengan status Rentan (Vulnerable). Rusa Sambar sudah lama masuk kategori satwa yang dilindungi pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Barang siapa dengan sengaja menagkap, melukai, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya adalah tindakan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Junaedy Slamet Wibowo menjelaskan, bahwa konflik Rusa Sambar dengan manusia di Kalteng masih terbilang cukup ringan, dibandingkan pada konflik yang menimpa Orangutan dan Buaya.

"Perburuan liar sebenarnya juga sudah cukup lama. Terlebih yang masih kental dengan budaya tradisional dan telah menjadi turun menurun yang sudah mengkonsumsi daging Rusa Sambar," ujar Junaedy, ketika dihubungi media ini melalui via telepon, (7/3/2023) Selasa tadi.
 

Potongan tubuh Rusa Sambar yang menurut Informasi merupakan hasil buruan dari wilayah Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto/IST


Selain Babi Hutan, Rusa Sambar yang besarnya mirip dengan anakan sapi ini, diketahui bukan lagi hal yang baru untuk dikonsumsi bagi masyarakat Kalimantan. Namun, apabila perburuan masih terus tidak menutup kemungkinan ancaman kepunahan semakin besar.

"Sebenarnya apapun itu yang terkait dengan hukum, baik penjual atau pembeli yang melanggar bisa terkena sanksi tegas. Namun, kembali kepada pemburu ataupun yang membeli daging satwa ini, apakah mereka tau atau tidak karena dari dulu mereka mengkonsumsi bukan hal yang umum," ungkapnya.

Junaedy mengatakan, secara langsung BKSDA Kalteng belum ada penelitian mendalam terkait perburuan satwa liar ini, dan info masyarakat masih sangat jarang. Apalagi di desa tersebut bukan habitat tempat para Rusa. Sebagian besarnya adalah tempat habitat Buaya dan Orangutan.

Dirinya tidak menampik, jika perburuan Rusa Sambar bisa mengancam penurunan populasi. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar menghentikan perburuan liar.

"Jadi untuk satwa-satwa dilindungi seperti Rusa yang populasinya sudah mulai menurun, upaya pelestarian memang harus ada, dan perlu ditingkatkan. Salah satunya bisa melalui penangkaran kalau hasil penangkaran itu legal dan bisa menambah pemasukan masyarakat seperti wisata suatu daerah yang mempunyai penangkaran Rusa," tukasnya. (Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال