Ratusan Supir Truk berdemo di depan Kantor DPRD Kotim Rabu (08/3/2023) tadi, menuntut dibukanya kembali aktivitas tambang Galian C. Foto/IST |
POS SINDO.COM, Kotim - Sekitar 300 Sopir yang tergabung dalam 2 kelompok massa, yakni dari Gabungan Sopir Material Kalimantan (Gasmatik) dan Persatuan Sopir Truck Sampit (Persop) berdemo, menggeruduk di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (08/3/2023) tadi.
Kedua kelompok tersebut menuntut agar aktivitas pertambangan Galian di kotim bisa diizinkan buka kembali agar para sopir truk dapat bekerja dan memutar roda perekonomian.
Pantauan media ini, selama demonstrasi gabungan sopir tersebut terus menyuarakan dampak dari tutupnya aktivitas pertambangan yang membuat mereka kelaparan. Suara-suara tersebut terus digaungkan para sopir sambil berkaraoke menggunakan sound system perlengkapan demo.
Usai berorasi, beberapa perwakilan Sopir akhirnya diperbolehkan masuk ke kantor DPRD Kotim unruk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pengusaha Galian C, dan Pemda Kotim yang difasilitasi DPRD Kotim.
RDP tersebut berlangsung cukup intens dan kondusif membahas permasalahan tutupnya tambang Galian C. RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim H. Rudiannur yang dihadiri unsur Forkopimda Kotim, antara lain Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015/Spt Letkol Inf Abdul Hamid, dan Pemda Kotim diwakili Kabag SDA Setda Kotim Rody Kamislam.
Tuntutan Gabungan Supir
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Mahmud Dirham menyampaikan akibat aktivitas pertambangan galian C yang ditutup. Mereka, para sopir tidak dapat pemasukan sama sekali. Koorlap Aksi Demo, Mahmud Dirham menyampaikan aspirasi dan tuntutan gabungan sopir truk. Foto/IST
“Kami para sopir menuntut agar diberikan kelonggaran supaya dapat bekerja kembali. Demonstrasi sopir ini merupakan demonstrasi yang kedua setelah kemarin tanggal 24 November 2021 dengan tuntutan yang sama,” ungkapnya.
"Sudah sekitar 2 minggu kami tidak bisa bekerja. Kami ke sini meminta bantuan bapak dan ibu legislator dengan kewenangan yang dimiliki agar dieksekusi. Jika tidak, ini akan berlarut-larut lagi," kata Mahmud Dirham.
Keluhan senada disampaikan perwakilan pengusaha Galian C, Ririn Rosyana. Menrutnya dampak penutupan aktivitas tambang mereka seret pemasukan dan tidak bisa memperkerjakan warga lokal ikut menambang serta para sopir angkutan.
“Alasan penutupan aktivitas tambang Galian C karena kami mendengar kabarnya ada Razia oleh kepolisian,” ungkap Rosyana pada RDP.
Ririn Rosyana menjelaskan penutupan aktivitas Galian C berdampak domino terhadap perekonomian masyarakat. Terutama dirasakan pekerja tambang dan sopir angkutan Galian C. Dampak pula dirasakan sisi bangunan karena berhentinya pasokan pasir dan tanah urug
Lanjut, Ririn Rosyana yang pernah menjadi legislator Kotim bahwa para pengusaha sebenarnya tidak berniat melanggar hukum. Namun, pengusaha cukup kesulitan mengurus perizinan perpanjangan yang saat ini pemegang kebijakannya pihak provinsi Kalteng.
“Prosedurnya bagaimana?, apa yang perlu kami siapkan?, sampai detik ini kami (pengusaha Galian C) tidak tahu. Selanjutnya menggunakan OSS, namun OSS banyaknya kode-kode,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Selain itu, dirinya mengaku juga telah mencoba mengikuti prosedur mulai dari surat izin lurah. Keluar surat izin tata ruang pada 24 Februari 2023 lalu yang telah dikirimkan ke Sekda Kotim, namun tidak ada tindak lanjut.
“Sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya (surat tersebut)?,” ungkap Ririn Rosyana terkait mandeknya perizinan.
Dirinya pun mendesak agar prosedur perizinan galian C perlu dilakukan pendampingan dari Pemda Kotim. Pengusaha menilai tanpa pendampingan perizinan berbelit-belit dan terdapat kurangnya sosialisasi dari stakeholder.
Desakan Membuka Aktivitas Galian C dari DPRD Kotim
Anggota DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol yang juga hadir dalam RDP menilai perlu penertiban terhadap aktivitas pertambangan Galian C illegal. Galian C illegal tersebut berdampak pada lingkungan dan mencoreng pengusaha Galian C yang sudah memiliki perizinan. Karena seharusnya penutupan ini tidak terjadi yang berdampak pada perekonomian masyarakat terutama penambang dan sopir angkutan Galian C.
Rapat Dengar Pendapat (RPD) dikantor DPRD Kotim membahas nasib ratusan Sopir, pekerja tambang dan pengusaha galian C, pada rabu (08/03/2023) tadi. Foto/IST
“Jadi direkomendasi kita, saya mohon dicatatkan menunggu urusan perizinan (Galian C) ini, maka saya sangat memohon agar aktivitas pertambangan dibuka. Kita buka dulu dan dikasih tenggat waktu sebulan atau dua bulan, supaya mulai besok bisa bekerja,” rekomendasi SP Lumban Gaol.
Dukungan serupa disampaikan Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah. Dirinya jika menjelaskan RDP terkait Galian C bukan yang pertama. Sebelumnya, supir angkutan Galian C berdemo karena hal yang sama pada 24 November 2021. Pada RDP sebelumnya, salah satu rekomendasi yakni mendesak Pemda Kotim pendampingan dalam perizinan pertambangan Galian C. Namun hingga saat ini kejadian tersebut terulang.
“Apa kendala waktu satu tahun lebih kurang dari RDP tersebut yang membuat masih terulang. Sebelumnya, DPRD Kotim telah mendorong Pemda Kotim,” tanya Riskon Fabiansyah.
Sementara itu Waket I DPRD H. Rudiannur yang berkesempatan menutup RDP menyampaikan beberapa rekomendasi, yakni pertama Pemda Kotim segera invanterisir perizinan pertambangan mineral non logam (Galian C), kedua Pemda Kotim segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng, ketiga Pemda Kotim segara mengadakan rapat Forkopimda membahas tindak lanjut polemik Galian C.
“Keempat perizinan yang aktif silahkan beroperasi dan yang sudah tidak aktif mengurus izin, kelima Pemda Kotim menetapkan harga jual tanah urug dan pasir, yang keenam Pemda Kotim memberikan kepastian dan ketetapan lokasi izin sesuai dengan Pergub,” sebut H. Rudiannur sekaligus mengetok palu mengesahkan 6 rekomendasi.
Prosedur Perizinan Galian C
Kepala bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim Rody Kamislam menyampaikan sesudah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan perizinan berada pada tingkat Kabupaten dan Provinsi. Namun, pasca pengesahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang perubahan UU 4/2009 kewenangan perizinan beralih ke Kemen ESDM.
“Saat ini sesuai Perpres No 55 Tahun 2021 telah didelegasikan perizinan ke Pemprov. Jadi berdasarkan Perpres tersebut, Kabupaten tidak memiliki kewenangan. Namun, Pemda Kotim akan memfasilitasi perizinan,” jelas Rody Kamislam terkait wewenang perizinan.
Rody Kamislam menjelaskan bahwa Gubernur Kalteng menginstruksikan untuk percepatan proses wilayah izin usaha pertambangan pada 26 Januari 2023. Surat tersebut menjelaskan 2 tahap proses perizinan pertambangan, yakni rekomendasi wilayah pertambangan (Dinas ESDM Kalteng) dan izin usaha pertambangan (PTSP).
“Kami pernah juga menerima keluhan terkait perizinan sebelumnya, namun tidak terdapat pengusaha Galian C yang datang untuk dibantu mengurus. Mungkin karena perizinan ke Pemerintah pengusaha enggan,” jelas Rody Kamislam.
Dikatakan dirinya, Bupati Kotim telah meminta agar menginventarisir seluruh pengajuan perizinan Galian C khususnya diatas Km 11 Sampit – Pangkalan Bun. Kemudian, Bupati Kotim dan Forkopimda Kotim akan mengadakan rapat terkait permasalahan Galian C karena saat ini (8/3/2023) Bupati Kotim sedang di Jakarta.(Alex)
Editor : Dedy