Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pajak

Nampak Rafael Alun Trisambodo saat digiring dari kantor KPK. Foto/IST


POS SINDO.COM, Peristiwa - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ini setelah pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pemeriksaan intensif menemukan dua alat bukti.

Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023. Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu. Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar. PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU. ( Redaksi)

Sumber: Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال