Selama Ramadan Jam Operasional Usaha Pariwisata Di Jakarta Dibatasi |
POS SINDO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata selama bulan suci ramadan dan idulfitri.
Berdasarkan SE No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, bahwa SE ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata. Hal itu sebagai bentuk menghormatinya pelaksanaan bulan suci ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika Permata, seperti dikutip dari PPID DKI Jakarta, (22/3/2023) Rabu.
Dirinya menjelaskan, untuk usaha pariwisata lainnya tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam SE tersebut telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB, dan seluruh operasional sudah berhenti.
Lanjut terangnya, proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Bagi usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri," tegas Andhika Permata.
Beberapa aturan yang diberlakukan saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata yakni, dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan,dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun,
Kemudian juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan, serta untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. (Arief Suseno)
Editor : Dedy
Tags
DKI Jakarta