Ilustrasi pinjaman online ( Pinjol) ilegal yang bisa membuat pengutang terjerat tumpukan hutang jika tidak bisa membayar. Foto/Net |
POS SINDO.COM, Ragam – Bagi anda yang ingin mencari pinjaman uang melalui aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol, sebaik harus berpikir dua kali lebih dulu. Pasalnya ada beberapa resiko yang bakal anda hadapi jika telat bayar, terlebih apabila pinjol tempat ada meminjam masuk Pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK.
Dirangkum dari detik.com beberapa resiko yang bakal anda hadapi jika telat atau tidak mampu membayar cicilan pinjol yakni, :
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Jika anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit di bank tetapi anda masih punya atau tidak membayar cicilan di Pinjol maka pengajuan anda bisa tertolak. Hal tersebut lantaran anda bisa masuk dalam daftar hitam dengan Status blacklist.
2. Dikejar-kejar Debt Collector
Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah. Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.
3. Data Pribadi Terancam Disebar
Pihak yang melakukan pinjaman di pinjol ilegal memang tidak akan didatangi ke rumah, tetapi membuat dirinya terancam terekspos pada pengambilan data pribadi dari ponsel, serta potensi mengalami teror, intimidasi, atau pelecehan.
Pihak yang tidak melunasi utang pinjol ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak dalam ponsel kamu. Karena mereka akan dihubungi dan diminta menyampaikan tagihan kepada si pengutang.
4. Denda dan Bunga Menumpuk
Jika utang pinjol tidak segera dilunasi, denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang semakin menggunung jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya utang lebih sulit dilunasi. Bahkan ada salah satu pinjol ilegal yang menerapkan denda bunga sangat tinggi yakni Rp 90.000 per hari jika telat melakukan pembayaran.
Bayangkan saja, jika anda berhutang di pinjol illegal dengan pinjaman itu Rp 1,8 juta, maka anda hanya akan menerima Rp 1,1 juta. Kemudian anda akan ditagih pembayaran sebanyak Rp 2 juta dalam jangka waktu 2 minggu. Kemudian jika adan telat sehari akan dikenakan bunga Rp 90.000.
Jadi jika anda kepepet dan harus mencari pinjaman sebaiknya berpikir ulang dulu sebelum memakai Pinjol. (redaksi)
Sumber : Finance.detik.com