Wakil Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, saat membuka kegiatan sosialisasi aplikasi Srikandi milik ANRI, di Aula Bappeda setempat, Senin (6/3/2023). Foto/IST |
POS SINDO.COM, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) milik Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang diadakan di Aula Bappeda Kapuas, Senin (6/3/2023) tadi.
Adapun pembukaan kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dengan mengundang Direktur Kearsipan Wilayah I ANRI, Rudi Anton bersama Arsiparis ANRI Jakarta Pinandita Syafrisman untuk menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut. Kemudian, juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di Pemkab Kabupaten Kapuas bersama dengan seluruh admin maupun operator pemegang akun aplikasi Srikandi dari tiap-tiap OPD.
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan jika sosialisasi aplikasi Srikandi merupakan wujud komitmen dari Pemkab Kapuas dalam menerapkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, keputusan Kemenpan RB nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis serta peraturan arsip nasional RI nomor 4 tahun 2021 tentang Srikandi.
“Ini sebagai landasan bagi kita semua dalam menyukseskan gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), suatu gerakan yang terencana dan masif dalam upaya membangun kesadaran masyarakat pentingnya mengelola arsip,” ucap HM Nafiah.
Dirinya berharap kedepan dapat diimplementasikan di seluruh OPD, kecamatan, desa/kelurahan dan sekolah telah menerapkan aplikasi Srikandi agar terintegrasi dengan jaringan informasi kearsipan nasional.
“Kepada arsiparis, tenaga operator dan pemegang akun aplikasi Srikandi dari tiap OPD untuk mengikuti dengan seksama sosialisasi ini sebagai wujud dukungan kinerja pimpinan kita serta menyukseskan launching aplikasi Srikandi dan I-Kapuas yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2023 mendatang,” terang HM Nafiah.
Kepala Disarputaka Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat menyebut berdasarkan peraturan Bupati nomor 90 tahun 2022, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Disarputaka Kapuas telah menguatkan tekad untuk mengimplementasikan aplikasi Srikandi setelah mengikuti atau melaksanakan rangkaian kegiatan, dan pada bulan Oktober 2022 yang lalu, tim ANRI telah melaksanakan monev implementasi aplikasi Srikandi yang merekomendasikan bahwa Pemkab Kapuas mampu dan telah siap memggunakan aplikasi Srikandi versi dua live,” tukasnya. (Glas)
Editor : Tuah
Tags
Kapuas