Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai.Foto/IST |
Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan hal tersebut menindaklanjuti arahan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Disdukcapil Provinsi Kalteng agar Kabupaten//kota mulai melakukan verifikasi IKD.
“Kita akan menerapkan IKD. Saat ini kita juga telah melakukan verifikasi identitas kependudukan digital mulai dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah,” kata Sipie S Bungai, Selasa, 11 April 2023.
Hal ini dilakukan lanjut dia, sebagai salah satu upaya menuju era digitalisasi serta mengurangi cost pembuatan blangko KTP.
Ia membeberkan saat ini pihaknya mulai melakukan pendataan di Kantor Bupati Kapuas dan berlanjut ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo.
Mengingat saat ini IKD sangat penting dalam menyambut era dunia digitalisasi dimana salah satu upaya mengurangi blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Serta juga membantu masyarakat dalam berurusan tidak harus membawa fisik KTP karena sudah bisa diakses melalui aplikasi IKD.
“Justru IKD ini mempermudah masyarakat untuk akses data pribadi dan keluarga, bahkan semua yang berkaitan dengan BPJS ahli waris semuanya ada, namun harus diaktifkan oleh petugas Disdukcapil,” jelas dia.
Ia menyampaikan masyarakat bisa mendownload aplikasi IKD melalui playstore bagi pengguna handphone android maupun IOS.
Kemudian, lanjut dia, datang ke kantor Disdukcapil untuk diaktifkan. Warga juga bisa menggunakan password sendiri ketika masuk aplikasi mobile IKD.
“Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri yang memiliki IKD 25 persen dari Penduduk suatu daerah sudah memiliki E-KTP,” kata dia.
Ia berharap dengan aplikasi IKD tidak terjadi pergantian KTP yang terlalu banyak, kemudian mulai dikurangi penggunaan blangko KTP oleh Pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2022.
“Saya berharap IKD di Kabupaten Kapuas dapat mempermudah masyarakat dalam urusan bahkan aplikasi ini berlaku seluruh Indonesia,” pungkasnya.(glas)
Editor : Tuah