Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu. Foto/IST |
POS SINDO.COM, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengingatkan kewajiban pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam rekrutmen tenaga kerja agar memprioritaskan warga lokal. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu pada Senin, (17/4/2023) tadi.
Dikatakan Politisi dari PDI Perjuangan, dirinya aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk merekrut tenaga kerja dari warga lokal, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal.
"Kalau kita melihat data, di Kabupaten Kapuas ini masih banyak PBS yang menanamkan usahanya mulai dari dibidang perkebunan kelapa sawit, hingga bidang usaha lain. Karena itu untuk membantu menyerap tenaga kerja, dirinya mengimbau agar pihak PBS bisa menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyak,” ungkap Syarkawi H Sibu
“Penyerapan tenaga kerja oleh PBS tentu menjadi perhatian kita di legislatif dan kita juga minta dinas terkait agar bisa menindaklanjuti hal ini. Mulai lakukan koordinasi dan panggil perusahaan yang ada kemudian sampaikan aturan dan komitmen mereka untuk mendorong pembangunan di Kapuas melalui tanggung jawab mereka,” tukasnya. ( Sam)
Editor : Tuah
Tags
dprd Kapuas