Pemkab Balangan Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dengan Pengadilan Negeri Balangan

Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyerahkan Hibah aset daerah kepada Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi. Foto/IST

POS SINDO.COM, Balangan - Aset hibah yang diberikan Bupati Balangan, H Abdul Hadi kepada Pengandaian Negara (PN) Paringin tersebut sebesar Rp21.582.024.500, yang terdiri dari tanah, gedung bangunan, peralatan kantor dan jaringan.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar sekaligus penandatanganan naskah perjanjian kepada PN Paringin, yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Balangan, Paringin Selatan, Jumat (28/4/2023).

Penandatanganan naskah perjanjian serah terima aset tersebut dilakukan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, bersama Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, dan disaksikan para pejabat lainnya.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam laporannya meminta agar aset pemerintah daerah yang telah di hibahkan kepada Pengadilan Negeri Paringin ini bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin sesuai fungsi tugasnya, sebagai pengadilan yang ada di Kabupaten Balangan.

Ditemui usai acara, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, mengatakan aset barang yang diterima ini berupa tanah beserta bangunan gedung, dan fasilitas perlengkapan lainnya.

"Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri Paringin menerima aset berupa tanah, bangunan gedung, dan perlengkapan fasilitas lainnya yang secepatnya akan di tempati," katanya.

Lebih lanjut Ranto menambahkan, dengan adanya pemindahan gedung baru ini, agar kiranya mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Terakhir, Ranto berharap melalui hibah barang milik daerah tersebut, pelayanan di Pengadilan Negeri Paringin bisa lebih maksimal lagi.

"Dengan adanya bangunan gedung Pengadilan Negeri Paringin yang baru ini, semoga kami bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan," pungkasnya. ( Wahid)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال