Beberapa Hot Spot Terpantau Satelit di Kecamatan Sebangau Kuala

 

Kumpulan awan putih yang tertangkap kamera drone yang terpantau satelit sebagai titik hot spot. Foto/ SCRENSHOT VIDEO BPBD PULANG PISAU

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Osa Maliki (22/5/2023) mengungkapkan sejumlah hot spot atau titik panas mulai terpantau di wilayah Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala.

"Hasil pantauan satelit Spongi setidaknya ada empat titik api atau hotspot di wilayah desa tersebut. Hasil laporan Pusdalop BPBD setempat itu selanjutnya diinformasikan ke WhatsApp Group Karhutla," kata Osa Maliki.

Terkait informasi titik api tersebut, Osa Maliki mengungkapkan langsung ditindaklanjut  oleh PT Surya Cipta Perkasa (SCP) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala dengan dengan mengunakan kamera drone.

Namun hasil pantauan kamera drone masih belum jelas apakah titik kebakaran, yang terpantau hanya kumpulan berupa awan putih karena kamera drone pemantau tidak bisa menjangkau sasaran. Diperkirakan lokasi hot spot jauh dari areal perkebunan dan diperkirakan lokasi hot spot tersebut berada di wilayah  hutan lindung.

Osa Maliki menjelaskan sebagai upaya penanganan Karhutla pihak BPBD telah melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni wilayah II, KPHP Unit 31 Kahayan Hilir serta pihak Perusahaan PT SCP dan sebanyak 12 personel dengan sarana dan prasarana pendukung serta kelengkapan lainnya bergerak menuju ke lokasi hot spot.

Dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, memasuki musim kemarau dan cuaca panas ekstrem sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah baik desa maupun kecamatan.

Ia juga berharap masyarakat khususnya pemilik lahan dan pihak perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan perluasan lahan dengan cara membakar karena pelaku pembakaran lahan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku. (Penulis: HERI WIDODO/ Uploader: DUDENK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال