POSSINDO.COM, Kalbar – Nasib sial menimpa YM, Y dan AR warga Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat ini, pasalnya ketiga orang tersebut kedapatan memanen dan mencuri buah sawit dari Kebun perusahaan PT.RSM-BGA Group.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada selasa 9 Mei lalu sekitar pukul 12 malam, dimana saat itu YM, Y dan AR yang hendak mencuri TBS kelapa sawit untuk yang ketiga kalinya kepergok oleh tim security perusahaan. Ketiganya meski sempat kabur, namun barang bukti berupa buah hasil curian dan sepeda motor berhasil amankan.
Uniknya meski kasus tersebut masuk dalam ranah pidana pencurian, PT.RSM-BGA Group justru bersedia dilakukan sanksi adat pada para pelaku pencurian. Ketiga pelaku akhirnya resmi di hukum adat pada Sabtu (27/05/2023) tadi di kantor Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group.
Sanksi Adat dilakukan oleh Dewan Adat setempat serta di saksikan PJ Kades Desa Sengkaharak serta pihak perusahaan. Ketiganya berdasarkan hitungan adat, didenda berupa sanksi 2 buah tajau, 2 buah mangkok putih yang diserahkan pada pihak perusahaan BGA wilayah 10.
Dikatakan Romulus, selaku Corporate Affair Region Sei Melayu PT.RSM-BGA Group jika upaya hukuman pemberian sanksi adat pada pelaku pencurian adalah Upaya dari perusahaan yang menghargai dan menunjung tinggi adat istiadat setempat. Terlebih pelakunya adalah warga lokal yang diharapkan kemudian hari tidak akan di ulangi kembali.
“Perusahaan pada dasarnya menjunjung tinggi adat istiadat sesuai pepatah dimana bumi dipijak disitu langit di junjung. Sanksi berupa 2 buah tajau, 2 buah mangkuk putih tersebut memiliki makna yang mana pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Romulus.
Sementara itu YM salah satu pelaku pencurian, mengakui kesalahan yang diperbuat bersama rekan-rekannya , dirinya berjanji tidak mengulangi pencurian lagi pada perusahaan manapun. (Bayak)
Editor : Tuah
Tags
Ketapang