Pemerintah Kabupaten Kapuas di Provinsi
Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran hutan dan
lahan (karhutla),(18/5/2023). Foto/IST
POSSINDO.COM, Kapuas -Pemerintah
Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat
bencana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari ke depan.
“Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90
hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,”
kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurut dia, pihaknya telah melaksanakan rapat dilakukan menyikapi kondisi
cuaca saat ini di Kabupaten Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena
El-Nino yang mengakibatkan berkurangnya curah hujan, khususnya di daerah
setempat.
"Menyikapi hal itu, maka Pemkab Kapuas melalui BPBD setempat, menyepakati
beberapa hal untuk pencegahan karhutla tersebut," katanya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan
karhutla yang melibatkan lintas sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi karhutla.
"Juga membuat surat edaran ke camat, lurah, kepala desa dan Perusahaan
Besar Swasta (PBS), terkait pencegahan karhutla di Kabupaten Kapuas,"
katanya.
Kemudian, lanjutnya, melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla dan
pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi karhutla.
"Serta mengaktifkan Pos Lapangan di kecamatan yang rawan terjadi karhutla
di Kabupaten Kapuas," terangnya.
Masyarakat di daerah setempat diimbau serta diingatkan untuk tidak menggarap
atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan.
“Juga tidak lupa juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan,
karena dapat menimbulkan kebakaran. Sebab dalam cuaca saat ini, daun yang
kering sangat cepat dan mudah terbakar,” kata Panahatan.(glas)
Editor : Tuah