RSUD Kapuas Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Kapuas, Ini Tujuannya

RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas yang beralamat di Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Rabu, (31/5/2023). Foto/IST

POSSINDO.COM, Kapuas -RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, koordinasi antar institusi diharapkan adanya kerjasama ini akan menguatkan dalam hal perlindungan hukum terkait pelayanan kesehatan di RSUD.

Dalam kegiatan perjanjian kerjasama (MoU) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH. didampingi oleh para jajaran pejabat dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kemudian dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan RSUD Kapuas, Solestyanto, S.Kep, MM, beserta staf dan jajarannya.

Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr. Agus Waluyo, MM membenarkan terkait pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), antara Kejaksaan Negeri Kapuas Kalimantan Tengah dengan Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan rumah sakit satu-satunya di Kabupaten Kapuas ini.

"Perjanjian kerjasama atau MoU ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi, dan diharapkan adanya kerjasama ini akan menguatkan dalam hal perlindungan hukum terkait pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas," ungkap dr. Agus.(Glas)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال