Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 19-20 Juni 2023 tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Ahmad M.Saribi didampingi Kepala BKPSDM Kapuas Komari, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg VIII Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang.
Ahmad M.Saribi dalam arahannya mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini untuk memetakan potensi dan kompetensi masing-masing ASN, terutama pada Pejabat Administrator, Fungsional dan Pengawas.
Lebih lanjut, ditambahkan Saribi bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 telah mengamanatkan penerapan sistem merit dalam proses pengelolaan administrasi kepegawaian, yang mana didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan manajemen talenta yang merupakan salah satu pilar dalam penerapan sistem merit, sebab ASN merupakan aset utama dalam organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintah,” tuturnya.
Untuk itu kata Asisten Administrasi Umum tersebut, dengan berpegang kepada prinsip Right Man And Right Place, melalui manajemen talenta ASN maka dilakukan tahapan pemetaan penilaian kompetensi kinerja yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg VIII Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang menuturkan, seiring dengan perkembangan teknologi digitalisasi yang sangat pesat, termasuk juga dalam hal penyelenggaraan manajemen ASN, maka diperlukan pengembangan SDM yang semakin maju, terutama terkait kompetensi dan adaptif dalam menanggapi hal tersebut.
Adapun dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kapuas Komari menjelaskan, tujuan kegiatan ini dalam rangka penyediaan data potensi dan kompetensi ASN untuk peningkatan dan penguatan implementasi manajemen talenta dan sistem merit bagi ASN di lingkup Pemkab Kapuas.(glas)
Editor : Tuah