Camat Jabiren Raya Eka Imanuel. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau– Camat Jabiren Raya Eka Imanuel mengimbau para kepala desa agar merampungkan Surat pertanggujawaban atau SPJ kegiatan Desa tahap tahun 2023 sebelum mengajukan pencairan untuk Dana Desa tahap II tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan dirinya pada Senin (12/06/2023) tadi.
“Jadi kita mengimbau pada para Kades agar bisa tertib administrasi dengan menyelesaikan SPJ tahun 2023 tahap satu sebelum mengajukan pencairan yang tahap II. Ini penting agar administrasi keuangan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Camat Camat Eka Imanuel.
Dikatakan dirinya lagi, imbauan yang disampaikan dirinya sebagai camat sudah sesuai dengan peran kecamatan dan tertuang dalam peraturan pemerintah No,43 dalam pasal 14 dikatakan fungsi kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada desa yang ada diwilayahnya serta diperkuat dengan Perbup 11 tahun 2019 tentang keuangan desa.
“Jadi Kecamatan berwenang melakukan pengawasan dan rekomendasi pada pelaksanaan dana desa. Sehingga kita bisa melakukan koreksi dan masukan jika memang terdapat kesalahan dalam administrasi desa. Selain pihak kecamatan desa juga penting untuk berkoordinasi juga dengan Pendamping desa, BPD dan dinas terkait sehingga pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa tidak terjadi,” ungkapnya. (Sam)
Editor : Tuah
Tags
Pulang Pisau