Plt
Bupati Kabupaten Kapuas HM Nafiah Ibnor. Foto/IST
Dalam sambutannya Plt Bupati Kapuas mengatakan, program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah, yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.
“Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan supaya masyakarakat kita yang berada di sekitar hutan dapat sejahtera, namun tetap dapat menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan tersebut,” ucap Nafiah.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembangunan perhutanan sosial sejalan dengan arah kebjakan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024-2026.
"Adapun rencana daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 sampai 2026 yakni menurunkan angka pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan meningkatkan percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran termasuk akbiat pandemi covid-19” pungkas Nafiah.
Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari.
Dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahterannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanaan.
Turut hadir Sekda Kapuas Septedy, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang diwakili Hasan Bahtiar, Kepala Balai PSKL Wilayah Kalimantan diwakili oleh Beni Tomasila, kepala dinas terkait lingkup Kabupaten Kapuas serta beberapa camat di lingkup daerah Kabupaten Kapuas.(glas)
Editor : Tuah