Kepengurusan Sertifikat Tanah Tekan Sengketa Lahan

Anggota DPRD Pulang Pisau Dugan. Foto/IST

POS SINDO.COM, Pulang Pisau – Untuk menghindari sengketa dan tumpeng tindih dalam permasalahan kepemilikan tanah dikemudian hari Masyarakat diminta untuk bisa mengurus dan memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Hal itu disampaikan anggota DPRD Pulang Pisau Dugan pada senin (5/06/2023) tadi.

Dikatakan Dugan, kedepan konflik sengketa lahan dianggap masih tinggi karena memang dipengaruhi harga tanah yang semakin mahal serta meningkatnya animo berusaha di wilayah Pulang Pisau.

“Kedepan harga tanah pasti akan semakin melambung seiring kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang makin padat. Nah jika anah-tanah yang dimiliki saat ini statusnya kebanyakan tidak memiliki surat dan dibiarkan terbengkalai tidak terurus. Sehingga kita terus dibiarkan berlarut-larut suatu ketika bisa saja menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Politisi PDIP Pulpis ini.

Dirinya mengakui, sejauh ini di wilayah Pulang Pisau masih cukup banyak warga yang mengalami konflik dan sengketa karena permasalahan tanah, diantaranya karena tidak adanya kepemilikan sertifikat tanah. Jika saja kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat dilakukan, tentu konflik seperti itu bisa dihindari.

“Surat tanah itu macam-macam, bisa itu SKT atau surat keterangan tanah atau yang lebih resmi urus sertifikatnya di BPN atau membuat surat di notaris. Memang perlu biaya, namun dengan mengurus surat tanah pemiliknya juga punya jaminan yang pasti atas kepemilikan tanahnya, terlebih jika hendak ia wariskan,” terangnya. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال