Bareskrim Polri.Foto/polri.go.id
POSSINDO.COM, Peristiwa, -Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan empat dugaan tindak pidana
baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu
ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji
Gumilang selaku pimpinan ponpes.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait
yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga
tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,"
ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat
(21/7).
Dia menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah
memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Sementara itu, lanjut Ramadhan, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran
Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan
penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan
agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji
Gumilang.
Penyidik
pun memprioritaskan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus
mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk
menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang
diduga dilakukan Panji.
Sumber : cnnindonesia.com