|
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan
Kegiatan Asistensi Pendaftaran BUMDesa Menjadi Hukum Kabupaten Kapuas,
bertempat di Aula DPMD Kapuas, Kamis (6/7/2023). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Kapuas telah menggelar kegiatan asistensi pendaftaran Badan Usaha
Milik Desa atau BUMDes memilik badan hukum. Banyak BUMDesa di Kabupaten Kapuas
yang belum berbadan hukum. Kondisi ini, menyulitkan Bumdes untuk mengikat
kerjasama dengan pihak ketiga.
Mengingat kondisi itulah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Kegiatan Asistensi Pendaftaran BUMDesa
Menjadi Hukum Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula DPMD Kapuas, Kamis
(6/7/2023).
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas,
Budi Kurniawan, dihadiri narasumber dari Kementerian Desa-PDTT RI secara
virtual yiaitu Dr. Supriadi, Direktur Pelayanan Investasi Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Carolus Paliling Penelaah Pengembangan Usaha dari
Direktorat PIDDTT, serta para peserta dari BUMDes dari beberapa Desa di
Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan bahwa pelaksanaan
programnya BUMDes masih belum optimal dan salah satu juga kelemahan dari BUMDes
ini adalah banyak yang belum berbadan Hukum.
Budi juga menyampaikan rasa bangganya atas kegiatan tersebut dengan adanya
ini diharapkan kepada peserta bisa membentuk badan hukum.(Glas)
Editor : Tuah