POSSINDO.COM, Kapuas -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas.
Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Hartoni U. Sawang bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S.
Kadis Kominfo mengatakan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi informasi publik dan layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el
“Agar ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,” ujar Hartoni.
Karena sambungnya, dengan adanya kerja sama ini identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain) akan diketahui, sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hamsiah beserta staf.(Glas)
Editor : Tuah