Janjikan Kerja di Bawaslu Magetan, Mantan Anggota Panwascam Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Alvian Perdana (27) mantan anggota Panwascam Kecamatan di Magetan. Foto Ilustrasi/pos rakyat

POSSINDO.COM, Nasional -Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Alvian Perdana (27) warga Kecamatan Ngariboyo, mantan anggota Panwascam Kecamatan Panekan, Magetan.

 

Kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korban Alifa warga Magetan melapor ke Polres setempat setelah merasa tertipu oleh pelaku yang dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan. Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto membenarkan, pelaku menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan di Bawaslu dengan gaji 3,2 juta rupiah per bulannya. 

 

Korban juga dimintai uang 5 hingga 15 juta rupiah sebagai syarat dan jaminan. “Pelaku ini minta uang kepada korbanya 5-15 juta rupiah untuk kerja di staf Bawaslu, namun setelah uang dibayarkan, ternyata pekerjaan itu tidak ada,” ujar Rudi, Jumat (28/7).

 

Pelaku berhasil ditangkap polisi di tempat pelarianya di Kabupaten Lumajang. Dari hasil pengembangan, korban yang berhasil diperdaya korban sebanyak 4 orang, namun baru satu yang melapor. “Dari 4 pelaku ini total kerugian mencapai 20 juta rupiah, rata-rata per korban telah membayar uang 5 hingga 15 juta rupiah.

 

Namun yang sisanya masih belum sempat dibayarkan,” imbuhnya. Sementara itu, Alvian mengaku terpaksa melakukan penipuan setelah dirinya tidak lagi bekerja sebagai staf di Panwascam kecamatan Panekan. Karena menganggur dirinya sudah tidak ada lagi pemasukan untuk menghidupi istri dan satu anak, hingga akhirnya muncul ide untuk menipu.

 

Sumber : tvonenews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال