Reserse
Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang
dilakukan oleh Alvian Perdana (27) mantan anggota Panwascam Kecamatan di
Magetan. Foto Ilustrasi/pos rakyat
POSSINDO.COM,
Nasional -Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap tindak
pidana penipuan yang dilakukan oleh Alvian Perdana (27) warga Kecamatan
Ngariboyo, mantan anggota Panwascam Kecamatan Panekan, Magetan.
Kasus
penipuan ini terungkap setelah salah satu korban Alifa warga Magetan melapor ke
Polres setempat setelah merasa tertipu oleh pelaku yang dijanjikan mendapat
pekerjaan sebagai staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan. Kasatreskrim Polres
Magetan, AKP Rudi Hidajanto membenarkan, pelaku menipu korban dengan
menjanjikan pekerjaan di Bawaslu dengan gaji 3,2 juta rupiah per bulannya.
Korban
juga dimintai uang 5 hingga 15 juta rupiah sebagai syarat dan jaminan. “Pelaku
ini minta uang kepada korbanya 5-15 juta rupiah untuk kerja di staf Bawaslu,
namun setelah uang dibayarkan, ternyata pekerjaan itu tidak ada,” ujar Rudi,
Jumat (28/7).
Pelaku
berhasil ditangkap polisi di tempat pelarianya di Kabupaten Lumajang. Dari
hasil pengembangan, korban yang berhasil diperdaya korban sebanyak 4 orang,
namun baru satu yang melapor. “Dari 4 pelaku ini total kerugian mencapai 20
juta rupiah, rata-rata per korban telah membayar uang 5 hingga 15 juta rupiah.
Namun
yang sisanya masih belum sempat dibayarkan,” imbuhnya. Sementara itu, Alvian
mengaku terpaksa melakukan penipuan setelah dirinya tidak lagi bekerja sebagai
staf di Panwascam kecamatan Panekan. Karena menganggur dirinya sudah tidak ada
lagi pemasukan untuk menghidupi istri dan satu anak, hingga akhirnya muncul ide
untuk menipu.
Sumber : tvonenews
Tags
Nasional