Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Hendri Arroyo. Foto/ Arief Suseno |
POS SINDO.COM, Pulang Pisau– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Hendri Arroyo pada Rabu (26/7/2023).mengungkapkan, bahwa masyarakat memiliki peran penting bisa mengurangi tonase sampah yang ada di kabupaten setempat.
Jika melihat kondisi yang ada saat ini, kata dia, meskipun telah disediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), namun masyarakat belum bisa meletakkan sampah pada tempatnya. Penampakan sampah yang tercecer juga masih banyak ditemukan.
"Sampah yang tercecer itu karena hanya dilempar begitu saja dan belum ada pemilihan sampah yang dilakukan oleh masyarakat dari rumah. Seharusnya mereka punya peran penting untuk mengolahnya sebelum dibuang, sehingga tidak membeludak,"ungkapnya.
Menurut Hendri Arroyo, upaya didirikan dan sosialisasi Bank Sampah sebagai upaya untuk memutus terjadinya penumpukan sampah yang signifikan dari hulu yaitu TPS. Sementara untuk hilirnya adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dimana semua sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya.
"Sampah yang dibuang masyarakat kebanyakan adalah sampah organik dan non organik. Untuk sampah non organik itu seperti bungkus kemasan plastik dan kaleng masih ditemukan setiap hari. Sampah ini sulit bisa terurai didalam tanah sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus," jelas Hendri Arroyo.
Masyarakat harus mengetahui, kata dia, bahwa sampah dari limbah rumah tangga organik dan non organik yang dihasilkan masyarakat di wilayah perkotaan di Kabupaten Pulang Pisau setiap harinya bisa mencapai 8-9 ton. Harus ada alternatif cara untuk pencegahan agar sampah tidak meningkat signifikan yakni dengan menciptakan inovasi baru mendirikan bank sampah agar tonase sampah-sampah tersebut berkurang.
Hendri Arroyo menambahkan, meskipun untuk saat ini terkait denda membuang sampah sampah sembarang masih belum dikenakan sangsi denda akan tetapi perlu adanya kita bersama untuk saling bersama-sama peduli terhadap kebersihan lingkungan. Perda sangsi ini memang ada dan masih dalam pembahasan tinggal penerapannya saja.
"Didalamnya itu ada akumulasi retribusi dan ini misalnya pembayaran atas jasa pelayanan persampahan dan kebersihan, sampai perusahaan besar berapa klasifikasinya sampai hingga Indomaret ini juga ada penilaian retribusi terkait denda didalam Perda sudah tercantum namun belum kita eksekusi," tukasnya. (Arief Suseno)
Editor : Tuah