Kamaruddin Simanjuntak melayangkan surat aduan ke Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait kecurigaan kongkalikong
mafia tambang. Foto/Net
POSSINDO.COM
Nasional -Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan surat aduan ke
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
terkait kecurigaan kongkalikong mafia tambang.
Bekas pengacara keluarga korban Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo itu, menyebut ada pihak-pihak yang disinyalir melakukan pengambilalihan saham PT Anzawara Satria selama proses kepailitan. PT Anzawara merupakan perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. "Betul begitu," ungkap Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dalam surat aduannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa kurator PT Anzawara
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi
kuorum. Rapat tersebut tidak melibatkan pemegang saham mayoritas yaitu PT
Anzaenergy Mega Alam Nusantara, yang merupakan klien Kamaruddin dan tercatat
memiliki saham sebesar 99,3% di PT Anzawara.
Hasil rapat tersebut memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) tanpa memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM). Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perubahan direksi maupun
pemegang saham perusahaan tambang wajib melalui persetujuan oleh Menteri ESDM.
"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa
dan melawan hukum," tegas Kamaruddin
Sumber : tvonenews