Kamarudin Simanjuntak Mengadu ke Mahfud MD, Ungkap Dugaan Kongkalikong Mafia Tambang

Kamaruddin Simanjuntak melayangkan surat aduan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait kecurigaan kongkalikong mafia tambang. Foto/Net

POSSINDO.COM Nasional -Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan surat aduan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait kecurigaan kongkalikong mafia tambang.

Bekas pengacara keluarga korban Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo itu, menyebut ada pihak-pihak yang disinyalir melakukan pengambilalihan saham PT Anzawara Satria selama proses kepailitan. PT Anzawara merupakan perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. "Betul begitu," ungkap Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

 

Dalam surat aduannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa kurator PT Anzawara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Rapat tersebut tidak melibatkan pemegang saham mayoritas yaitu PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara, yang merupakan klien Kamaruddin dan tercatat memiliki saham sebesar 99,3% di PT Anzawara.

Hasil rapat tersebut memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perubahan direksi maupun pemegang saham perusahaan tambang wajib melalui persetujuan oleh Menteri ESDM. "Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," tegas Kamaruddin


Sumber : tvonenews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال