Petugas DPMPTSP Kapuas Kapuas saat membuka layanan mobil ADIB dikantor Kecamatan Basarang pada Senin (03/7/2023) tadi. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas – Dalam rangka mendorong percepatan pelayanan pada pelaku usaha dan masyarakat. Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kapuas menerapkan inovasi pelayanan dengan menggunakan layanan Mobil keliling ADIB (Agah Duan Izin Bamobil) dengan system keliling ke kecamatan.
Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan pada Selasa (04/7/2023) tadi jika mobil yang diberi nama ADIB khusus beroperasi di kecamatan-kecamatan dalam rangka meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha.
“Jadi selain pelayanan di kantor, kita juga menurunkan mobil ADIB dengan membuka layanan dikantor Kecamatan. Layanannya sama yakni mempermudah kepengurusanan bagi pelaku usaha yang ingin membuat NIB atau(Nomor Induk Berusaha,” ungkap Pandiangan.
Dikatakan dirinya dengan memiliki NIB maka para pelaku usaha dapat mendapatkan beberapa keuntungan dalam berusaha. Salah satunya mempermudah dalam pengajuan pinjaman KUR. Sehingga dengan kemudahan akses perbankan diharapkan bisa semakin mendukung kemajuan usaha.
“Karena itu bagi pelaku UKM dikapuas yang akan mengembangkan usahanya, kita imbau dan mendorong agar mengurus legalitas perizinannya. Bisa dikantor atau melalui jasa layanan mobil keliling,” tukasnya. (Glas)
Editor : Tuah
Tags
Kapuas