Menyongsong Pemilu Berintegritas

Husnul Khatimah, Kepala RA Fattahul Husna. Foto/IST


POSSINDO.COM, Opini - Tak terasa tahun 2023 sudah memasuki masa pertengahan dan tahun 2024 tinggal menghitung hari, berita mengenai suasana politik menjelang pemilu sudah mulai ramai baik skala nasional maupun lokal (daerah).

Sejumlah catatan pemilu periode lalu, masih banyak memerlukan perbaikan serius. Mulai dari pengaturan/regulasi tata cara pelaksanaan masih banyak yang menilai belum akomodatif, transparan dan profesional sehingga memerlukan perbaikan segera, daftar pemilih yang masih saja ditemukan ganda, fiktif, politik uang, dan yang menjadi tantangan lainnya yakni partisipasi pemilih berupa kesadaran dan rendahnya pemilih di usia muda

Problem diatas hanya sekelumit dari konfilk pemilu, kita belum menggali dari sisi sistem atau tekhnologi, sensibilitas pemilu mulai dari layanan pemilu bagi kelompok rentan, Lansia, disabilitas, anak, dan perempuan. Masih banyak catatan pemilu yang harus diperbaiki

Dari sisi pengawasan atau kontrol penting ada perbaikan yang sistematis selain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak kalah penting peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini harus benar-benar, bekerja keras dan cerdas, masih banyak yang luput dari pengawasan Bawaslu.

Pelanggaran yang tidak terdeteksi Bawaslu, dugaan gratifikasi dalam pengawasan, , tidak netral, tidak melibatkan unur pengawas eksternal dan mudahnya petugas pengawas terkena tipu muslihat oknum pelanggar, bahkan sampai ada yang terindikasi menerima permintaan imbalan, barang dan jasa dari para kontestan pemilu. Semua ini menjadi peer yang harus tuntas bagi kerja-kerja pengawasan kepemiluan tahun 2024.

Memang sejatinya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu diantaranya : Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, serta Mengevaluasi pengawasan Pemilu dan Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

Akan tetapi, dalam praktiknya keterbatasan SDM, Sarana dan prasarana serta medan di daerah yang terkadang sangat sulit menjadikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu menjadi terhambat.

Untuk itu, diperlukan model pengawasan yang terbarukan baik dengan Menambah keterampilan SDM Bawaslu dalam hal audit pengawasan seperti dalam segitiga pengawasan yakni sikap, proses dan keterampilan, Membangun konsep “CCTV” publik yakni masyarakat yang aktif menjadi pengawas pemilu sehingga dengan dibantu oleh mata, telinga dan indera publik maka pengawasan akan lebih optimal disertai dengan edukasi dan pedoman sederhana bagi masyarakat untuk aktif terlibat.

Termasuk Membangun aturan main yang jelas dan tegas kepada seluruh peserta pemilu serta selalu mengingatkan agar menghindari praktik praktik kecurangan atau pelanggaran pemilu

Dari sisi tindaklanjut laporan maka Bawaslu harus jeli dalam memverifikasi formil dan materiil laporan secara sistematis dan terukur dengan bukti yang jelas dan kuat, Menindaktegas setiap pelaku pelanggaran pemilu agar menjadi pelajaran dan tidak mengulangi (efek jera), Serta Membangun pemilu yang beradab dengan memaksimalkan prinsip multi dampak yakni, perubahan mindset, pelaksanaan pengawasan yang profesional, sinergi integritas dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan respon serta cepat dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran kepemiluan.

Dengan model kepengawasan seperti ini setidaknya akan mulai terjadi perubahan dan diharapkan mengurangi praktik pelanggaran pada pemilu di daerah dan pemilu berintegriras akan semakin mudah diwujudkan.


*Penulis Merupakan Kepala RA Fattahul Husna dan juga Pegiat Perempuan Pemantau Pemilu Independen.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال