Penegakan Hukum Karhutla di Kalsel Terkendala Regulasi

Regulasi daerah yang mengizinkan pembakaran lahan 'bersyarat' menjadi kendala terhadap penanganan kasus karhutla. Foto/MI/Denny

POSSINDO.COM, Kalsel  -Polisi terkendala dalam melakukan penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan regulasi di daerah yang membolehkan membakar lahan 'bersyarat'.

Hal tersebut seolah menjadi tembok penghalang untuk mencegah adanya pembakaran hutan.

"Ada berbagai hambatan yang dihadapi Satgas dalam penegakan hukum terkait karhutla ini," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Suhasto, di Banjarbaru, Selasa, 25 Juli 2023.

Dia menjelaskan hambatan lainnya ialah belum ada ahli bidang karhutla di Kalsel. Selama ini mereka harus meminta bantuan tenaga ahli dari IPB Bogor.

Lokasi TKP karhutla berada jauh dan sulit dijangkau, sulitnya mendapatkan dokumen perusahaan terduga, belum maksimalnya koordinasi antar stakeholder, serta biaya penanganan kasus karhutla memerlukan biaya besar.

"Pembuktian kasus karhutla ini sulit. Di sisi lain adanya regulasi di sejumlah daerah yang membolehkan atau melegalkan membakar lahan meski dengan batas maksimal satu hektare," jelas Suhasto.

Saat ini ada sejumlah kasus karhutla yang ditangani sejumlah Polres di Kalsel. Polresta Banjarbaru menangani dua kasus karhutla.

Salah satunya sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka bernama Sahlan yang terbukti membakar areal kavling perumahan di Kelurahan Tegal Arum dan sudah ditahan. Kasus lainnya berupa terbakarnya lahan gambut seluas 30 hektare milik masyarakat dan PT Galuh Cempaka masih tahap penyidikan.

Di Kabupaten Banjar, polres setempat menangani kasus karhutla seluas 40 hektare. Kasus ini masih terkendala dan dalam penyelidikan sumber api. Sementara Polres Tanah Laut juga menangani kasus karhutla seluas 0,5 hektare. Kepala BNPB Letjend Suharyanto meminta agar tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla ini.

"Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan. Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat besar," tegasnya.

Sementara Kepala BPBD Kalsel, Suria R Fahriansyah, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat.

Dikatakan Suria pemerintah pusat dalam hal ini BNPB memberikan perhatian serius terkait penanganan karhutla di Kalsel. Salah satunya dengan adanya bantuan APD dan peralatan pemadam kebakaran untuk Kalsel senilai Rp5,6 miliar.

 

Sumber : medcom.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال