Polemik KPK danTNI, Atas Kasus Korupsi Kepala Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).Foto/(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

POSSINDO.COM, -Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik.

Puspom TNI menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan Henri serta anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas tidak tepat.

Persoalannya adalah saat kasus itu diumumkan setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Henri dan Afri merupakan perwira militer aktif. Menurut Puspom TNI, proses penyidikan terhadap perwira militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan oleh mereka, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Sedangkan menurut KPK, mereka sudah menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan Henri dan Alfi dalam kasus itu. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait keterbukaan atas proses penyidikan terhadap Henri dan Afri. Karena status mereka sebagai militer, maka proses yang dilakukan pun tidak mengikuti aturan yang diberlakukan bagi kalangan sipil. Persoalan lainnya adalah potensi impunitas atau kebal hukum jika proses hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan secara tertutup oleh Puspom TNI.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال