Bupati
Banyumas Achmad Husein mengecek lokasi lubang galian tambang emas ilegal Desa
Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis
(27/7/2023). Foto/DOK BASARNAS CILACAP
Di lokasi itu saat ini delapan pekerja masih di
lubang galian yang diperkirakan sedalam 60 sampai 70 meter. "Sudah dari
dulu sebenarnya ditutup, (kemudian) muncul lagi, ditutup lagi. Jadi itu
kucing-kucingan," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di kantornya, Jumat
(28/7/2023).
Husein mengatakan, kegiatan penambangan tradisional itu dipastikan tidak
memiliki izin. Terkait peristiwa yang terjadi saat ini, Husein mengatakan,
sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jateng yang memiliki kewenangan
mengeluarkan izin tambang. "Sudah kami sampaikan dan dari Polresta juga
sudah menutup semua (kegiatan penambangan). Tidak hanya yang di Pancurendang,
tapi juga di Cihonje dan Paningkaban (Kecamatan Gumelar)," jelas Husein.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan di lokasi delapan pekerja terjebak
itu berlangsung sejak 2014. Penambangan dilakukan di area persawahan milik
warga setempat dengan luas mencapai 2 hektar. Pembukaan penambangan itu
berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang dengan sistem bagi
hasil. Bagi hasil itu besarannya 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk
pemodal dan 60 persen untuk para pekerja.
Sumber : kompas.com