Pimpinan
Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus melakukan perlawanan melalui
jalur hukum. Foto/Gatra
POSSINDO.COM, Nasional -Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus melakukan perlawanan
melalui jalur hukum. Setelah mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud Md, kini
Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan
itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
sumber : detik.com