Usai Cabut Gugatan ke Mahfud, Panji Gumilang Malah Gugat Ridwan Kamil

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Foto/Gatra

POSSINDO.COM, Nasional -Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Setelah mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud Md, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil. 

Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال