4.431 Orang User E-commerce JomBingo Melapor ke Bareskrim Dugaan Penipuan Total Kerugian Capai Rp.30M

Orang User E-commerce JomBingo Melapor ke Bareskrim Dugaan Penipuan Dengan Total Kerugian Rp.30M.Foto/polri.go.id


POSSINDO.COM, Nasional -Lima orang korban dugaan penipuan aplikasi e-commerce JomBingo dengan didampingi Kuasa Hukum M. Zainul Arifin, SH, MH mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2023).

Kelima orang korban aplikasi JomBingo tersebut mendatangi Bareskrim Polri guna membuat Laporan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik, Dengan Cara Menghimpun Dana Masyarakat Untuk Mendapatkan Keuntungan Bagi Diri Sendiri dan atau Orang Lain Dengan Cara Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Diduga Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT.

 

Bingoby Digital Kreasi atau dikenal dengan Aplikasi Jombingo. Peristiwa dugaan pidana tersebut terjadi dengan rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan sengaja menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia melalui promosi media elektronik maupun fisik seperti media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation, dengan maksud agar para korban dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member/user jejaringan Networking Platform E-commerce JomBingo.

 

Sejak awal bulan Juni 2023, kegitan usaha Jombingo merupakan salah satu kegiatan usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan izin dan merugikan Masyarakat. Sehingga pada tanggal 4 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokir situs PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah disetorkan, namun sejak awal bulan Juni 2023 hingga saat ini Para Pelapor/korban tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Atas perbuatan Jombingo tersebut, Para korban telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut Para pelaku baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum.

 

Sumber : tvonenews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال