POSSINDO.COM, Balangan -Dilakukannya penanda tanganan ini sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 16 tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya melalui penandatanganan kesepahaman bersama.
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala DKUKMPP Balangan Ribowo dan Kajari Balangan Fajar Gurindro.
Kerjasama ini berguna untuk menyamakan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN.
Sehingga hal tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Balangan.(Wahid)
Editor : Tuah