Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Andriani. Foto/ IST |
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Adriani (14/8/2023) mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk persiapan penerapan kurikulum baru dan memantapkan konsep Merdeka Belajar bagi siswa pada satuan pendidikan.
"Penerapan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan bukan sekedar untuk gaya-gayaan sekolah atau pencitraan Dinas Pendidikan. Melainkan, harus berdasarkan inisiatif dan hasil refleksi sekolah agar dalam penerapanya tumbuh secara mandiri dan tidak dipaksakan sehingga dalam penerapan dan pelaksanaanya kurikulum tersebut dapat menghasilkan peserta didik yang memiliki daya saing kuat dan mampu bertahan serta berkompetisi ditengah berbagai tantangan zaman," kata Andriani.
Dinas Pendidikan setempat, kata dia, terus mementapkan persiapan menghadapi siklus perubahan kurikulum yang mengarah kepada Merdeka Belajar yang menyasar pada satuan pendidikan atau sekolah di kabupaten setempat.
Andriani mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mengodok Peraturan Bupati (Perbup) yang mana pada akhir tahun 2023 Kabupaten Pulang Pisau siap sebagai sekolah eklusif. Artinya pemerintah setempat terus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan target 70 orang, saat ini tercatat sebanyak 369 guru pengerak dan guru berbagi. Sebanyak 1.600 orang yang mendaftar menjadi calon guru pengerak dan guru berbagi, demi pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.
Dirinya menjelaskan, para guru ini nantinya sebagai agen perubahan dalam menyebarkan ilmu dan pengalamannya untuk memberikan penajaman penerapan kurikulum Merdeka Belajar. Menurutnya kebijakan penerapan kurikulum dari pemerintah pusat tidak lagi mengedepankan evaluasi secara akademis, seperti dalam bentuk ujian nasional. Namun, sudah bergeser pada asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yakni mengedepankan unsur karakter hingga lingkungan satuan pendidikan.
Andriani mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan, agar bisa memanfaatkan program dari pemerintah pusat ini sesuai dengan petunjuk Kurikulum Merdeka. Gunakan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku. Pembelanjaan buku harus mengacu pada HET Kemendikbudristek, bukan harga versi penerbit yang tidak mengacu pada ketentuan. (Penulis: HERI WIDODO/ Uploader: DUDENK)