Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan
Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan. Foto/cnnindonesia.com
POSSINDO.COM, Nasional -Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk)
dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan. Mahkamah
Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan
kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah
berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Berikut daftarnya:
1.Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun
3. Kuat Ma'ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun
4. Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.
Sumber : detiknews