Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoax. Foto/FB: Kamaruddin Hendra Simanjuntak |
POSSINDO.COM, Nasional -Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Adi Vivid juga membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ANS Kosasih.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sumber : detik.com
Tags
Nasional