Kasus Koupsi Dana Pembangunan, Mantan Pejabat Kemdagri Dinyatakan Bersalah

Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan. Foto/liputan6

POSSINDO.COM, Nasional -Dudy Jocom dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan tiga gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Gedung-gedung IPDN itu dibangun di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Dilansir dari Kompas.com, eks Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 69 Miliar

Dudy diduga melancarkan aksinya dibantu sejumlah pejabat lainnya, yakni General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo pun dinyatakan terlibat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Dudy Jacom hukuman empat tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال