Gedung KPK Ilustrasi. Foto/Net
POSSINDO.COM, Nasional -KPK
telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk
angkut personel di Basarnas. Salah satu tersangka ialah Max Ruland Boseke.
Max Ruland Boseke merupakan mantan Sekretaris Utama Basarnas. Selain Max, KPK
juga menetapkan Anjar Sulistiyono dan Wiliam Widarta sebagai tersangka. Ketiga
orang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Identitas soal tiga orang tersangka itu diketahui dari data permohonan cegah
dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. KPK sendiri belum
menjelaskan detail identitas ataupun duduk perkara dugaan korupsi ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hanya menjelaskan KPK telah membuka
penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk
angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga
puluhan miliar.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Ali Fikri di
Gedung KPK, Kamis (10/8/2023).
Ali mengatakan penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di
Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk
angkut personel tahun 2014.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012
sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier
vehicle tahun 2014," ujar Ali.
"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu
penyelenggara negara dan pihak swasta," sambung Ali.
Sumber : detik.com
Tags
Nasional