Sekertaris Daerah (Sekda), Septedy, Pimpin Rapat Rencana Pengganti Antar waktu (PAW), Bertempat di Aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas. Senin, (14/8/2023). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW).
Bertempat di aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, kegiatan rapat tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Forkopimcam setempat diantaranya Camat Mantangai, Camat Pulau Petak, Camat Kapuas Murung, Kapolsek dan Danramil pada kecamatan-kecamatan yang dimaksud, serta BPD desa setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) di tiga desa dengan adanya amar putusan inkrah dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan adanya vonis inkrah dari pengadilan negeri terkait kasus pidana yang melibatkan kepala desa.
Tiga desa di lingkup Kabupaten Kapuas yang akan menjalani mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) diantaranya Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung.
Sekertaris Daerah Septedy berharap,segera dilakukan mekanisme pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW),Kepala Desa yang tersandung masalah hukum sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan.
“Diharapkan pemilihan Kades melalui mekanisme PAW dapat segera dilaksanakan mengingat kedepannya akan ada agenda-agenda penting seperti Pemilu 2024 dan juga berkaitan dengan dana-dana yang dikelola oleh desa,” kata Septedy saat usai kegiatan.(Glas)
Editor : Tuah