Pemkab Kapuas Laksanakan Putusan Kemenkumham RI Beri Remisi Bebas Bersyarat Tahanan

Plt Bupati Kabupaten Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, Menyerahkan Surat Remisi Kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan kelas IIB Kuala Kapuas. Kamis, (17/8/2023). Foto/IST

POSSINDO.COM, Kapuas -Pemkab Kapuas berikan remisi kebebasan kepada warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIb di hari ulang tahun Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, dimana 4 orang langsung bebas bersyarat.

Remisi yang diberikan kepada 4 orang perwakilan yang diserahkan oleh Plt Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor,MM., bentuk kado terindah bagi warga binaan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 di aula rumah tahanan kelas IIB Kuala Kapuas.

Dalam sambutan yang disampaikan Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bahwa kebebasan yang diterima di HUT RI ke 78 tahun 2023 merupakan suatu perjuangan dengan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan.

“Saya berharap, warga binaan yang menerima remisi kebebasan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat harus berakhlak baik dan jangan pernah kembali kesini, “ucap Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto mengatakan, sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham RI), nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023.

“Kami mengusulkan sebanyak 163 orang, di setujui 136, karena ada beberapa orang melanggar tata tertib.Tetapi ada 4 orang langsung bebas,”ujarnya.(Glas)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال