Direktur BLUD RSUD Pulang Pisau dr Mulyanto Budihardjo dan Komite Medis dr Munawar saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/ IST |
Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau Kalimantan Tengah dr Muliyanto Budihardjo (21/8/2023) membantah atas dugaan malpraktik yang dituduhkan terhadap pihak rumah sakit setempat dalam penanganan pasien bayi bernama Bisma Reynard.
"Proses persalinan bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulang Pisau dengan prosedur operasi cesar. Kondisi bayi yang lahir dalam pesalinan itu dengan kondisi berat bayi lahir rendah atau prematur. Dalam waktu dua hari bayi tersebut diperbolehkan untuk pulang karena memenuhi syarat minimal," kata Muliyanto Budihardjo.
Muliyanto Budihardjo menjelaskan, dalam proses penanganan bayi bermama Bisma Reynard setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di RSUD setempat.
Secara prosedur tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai dengan aturan dan tindakan medis yang berlaku. Apabila pihak RSUD setempat diduga melakukan malpraktik, jelas tidak mungkin terjadi karena setiap dilakukan tindakan medis terhadap pasien, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan keluarga pasien terkait apapun.
Lanjut dikatakan Muliyanto, tidak benar jika RSUD melakukan seperti yang dituduhkan malpraktik terhadap pasien, setiap tindakan medis diatur dalam akreditasi bintang lima pelayanan rumah sakit yang telah memenuhi beberapa ribu instrumen yang harus dilakukan dalam pelayanan tersebut.
Upaya yang telah dilakukan pihak RSUD Pulang Pisau sebelumnya, terang Muliyanto, yakni telahmelakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien. Tim RSUD setempat telah menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan keluarga secara medis, bahkan orang tua bayi menerima kondisi yang dialami bayi.
Komite medis RSUD Pulang Pisau dr Munawar menjelaskan, pasien seorang bayi bernama Bisma Reynard berdasarkan hasil medis sebelumnya menderita infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi sepsis tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah.
Infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru saja melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya pengumpalan darah pada ateri atau pembuluh darah.
Menurutnya, tim medis saat manangani pasien tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian obat terhadap pasien. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit.
Munawar menjelaskan, hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Terkait dengan permintaan rekam medis, kata dia, sesuai undang-undang kesehatan tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu. Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien. (Penulis: HERI WIDODO/ Up;oader: DUDENK)