Seorang Pria Tewas Akibat Dianiaya Sekuriti 2 Jam Tanpa Henti

Pria yang Tewas di Taman Impian Jaya Ancol Akibat Kekerasan, diduga dianiaya Selama Dua Jam oleh Empat Oknum Petugas Keamanan. Foto/Ilustrasi.Net

POSSINDO.COM, Peristiwa -Hassanudin (42), pria yang tewas di Taman Impian Jaya Ancol akibat kekerasan, diduga dianiaya selama dua jam oleh empat oknum petugas keamanan.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, kekerasan tersebut dilakukan secara bergantian sehingga korban mulai tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

 

“Bisa dibilang seperti itu (korban alami penganiayaan selama dua jam). Karena dari jam 13.30 WIB (mulai penganiayaan) sampai sekitar 15.30 WIB,” kata Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (1/8/2023). “Iya, betul. Jadi, perkiraan penganiayaan itu mulai dari pukul 13.30 WIB. Korban mengalami penganiayaan secara bergantian,” ungkap Gustiyana lagi.

Adapun Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pelaku pencurian.

"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana Kendati demikian, saat Hassanudin digelandang dan digeledah oleh para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, keempat pelaku ini melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan agar mengakui perbuatannya. "Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu," ucap Gustiyana.

Namun nasib nahas menimpa Hassanudin. Dia meninggal dunia akibat kekerasan ini. Napasnya terhenti saat pelaku hendak membawanya ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama. Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan. Polisi menjerat keempat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. Sementara itu, Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.


Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال