Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis
Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan
Sukarton.
Selain Johnny, ada dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan ini, yakni Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 orang
saksi, yakni Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, Kepala Divisi
Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari, Kepala Divisi Backbone Guntoro
Prayudhi.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan
tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri
dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan,
Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki
Muliawan.
Sumber : beritasatu.com