Sidang Terbaru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dihadiri Tiga Orang Saksi

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2023). Foto/Net

POSSINDO.COM, Nasional -Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).


Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Selain Johnny, ada dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan ini, yakni Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari, Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Sumber : beritasatu.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال