Muhammad Firhansyah Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Opini -Pemberitaan di sejumlah media Online baru-baru ini tentang pemerintah atau presiden mempertimbangkan menghapuskan Sistem PPDB kian ramai dipublik. Pasalnya kontroversi berkaitan dengan sistem ini sudah lama terjadi.
Setiap hajatan PPDB tahunan masalah akibat pengelolaan PPDB ini berulang terus menerus. Dari Catatan temuan Ombudsman RI saja selama melakukan monitoring atas pelaksanaan PPDB di semua daerah yang menimbulkan kisruh di lapangan di antaranya : kelalaian operator atau ketidaktepatan verifikasi atas jarak sekolah dan tempat tinggal siswa, penggunaan surat keterangan domisili yang tidak di legalisir atau diduga terjadi pemalsuan.
Dugaan pemalsuan dan ketidakjelasan klasifikasi sertifikasi prestasi, adanya dugaan oknum komite dan pejabat yang mengintervensi pada proses PPDB, dugaan adanya titipan pejabat di sekolah tertentu, ketidak sinkronan antara NISN dengan data di Admindukcapil, keterlambatan verifikasi data DTKS pada jalur afirmasi, adanya penambahan jalur pendaftaran offline oleh sejumlah sekolah favorit, kelebihan daya tampung, dugaan jual beli kursi, praktek jual beli atribut sekolah dimana siswa diwajibkan membeli ke sekolah, kelemahan server atau seringnya mati saat akses siswa mendaftar tinggi, dan masih banyak problem yang terjadi saat pelaksanaan PPDB ditahun ini
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman terus mengawasi dan memberikan korektif kepada penyelenggara pelayanan pendidikan baik dengan membuka akses pengaduan bagi masyarakat, membangun komunikasi percepatan penyelesaian laporan serta memberikan saran korektif kepada para pemangku yang terlibat untuk serius mengatasi problem sistem dalam pelaksanaan PPDB .
Bagi Ombudsman persoalan ini muncul akibat terjadinya potensi dugaan maladministrasi yang masih tinggi pada saat pra, pelaksanaan dan paska terjadinya PPDB. Padahal salah satu tujuan baik dari sistem PPDB zonasi ini adalah agar terjadi pemerataan pendidikan, menghilangkan persepsi sekolah hanya untuk yang mampu saja, menghapuskan diskriminasi pada layanan sekolah dan yang lebih utama adalah jangan sampai ada anak yang putus sekolah atau tidak bisa sekolah gara gara sistem pendidikan tidak berpihak kepada mereka.
Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah lebih serius mengelola salah satu hajat hidup bangsa ini, yakni pendidikan. Pertanyaan publik yang hari ini ada Apabila dalam fase penerimaan ini saja, pemerintah begitu sulit untuk membenahi. Apalagi pada fase proses (mendidik, merumuskan kurikulum, berfokus pada kualitas lulusan)?. Maka ini akan sangat menentukan kualitas pendidikan kita di masa mendatang.
Maka penting Pemerintah segera berbenah melakukan perbaikan yang komprehensif dengan membangun solusi jangka pendek dan jangka panjang yang juga menitikberatkan pada Tujuh area penting yakni
1) Dari sisi regulasi atau aturan. Pemerintah segera membuat aturan main yang jelas, tegas dan terukur serta bisa di aplikasikan. Termasuk di dalamnya perbaikan juknis PPDB, menghilangkan perbedaan salah tafsir aturan serta mencegah terlalu banyak perbedaan dalam hal pelaksanaan.
2) Pembenahan dari sisi Sistem. Baik sistem internal dan eksternal hal ini penting dilakukan agar proses PPDB yang menggunakan perangkat tekhnologi terus dilakukan perbaikan dan akurasinya terjamin, termasuk juga sistem jaringan ke data adminduk, Sosial/DTKS, membangun peta pengembangan pendidikan pusat dan daerah termasuk pada sistem proses seleksi PPDB dengan jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi
3) Dari sisi Budgeting atau anggaran. Persoalan klasik di tahap ini memang menjadi problem yang selalu dijadikan kambing hitam, kekurangan jumlah sekolah. Ruang belajar, dan lain sebagainya. Maka pada point ini pemerintah harus membuat skala prioritas dengan mempertimbangan kebutuhan utama pada pendidikan bukan sektor yang tidak bermanfaat, sehingga problem ini tidak berulang terus
4) Dari sisi sarana dan prasarana ini juga menjadi salah satu penyebab kesenjangan di dunia pendidikan, sama sama sekolah negeri tapi berbeda sarprasnya dikarenakan multi faktor, kedekatan dengan pejabat, perbedaan perhatian dari pemda, kurang inovatif, sampai faktor lainnya adanya dugaan KKN. Maka seharusnya pemerintah, kepala daerah ataupun dinas pendidikan memliki program serius dalam hal pemerataan sarpras pendidikan. Untuk menghilangkan sekolah favorit dan tidak favorit
5) Faktor SDM (Sumber Daya Manusia). Faktor ini juga menjadi urgen, sebab kompetensi dan kualifikasi SDM yang menghandle proses PPDB ini harus benar benar ahli jangan sampai panitia pelaksana, operator, pengawas dan ASN dinas pendidikan yang terlibat tidak kompeten dalam penyelenggaraan dan tidak memiliki visi cepat dalam menyelesaikan problem di lapangan. Hal ini juga berpengaruh penting atas lemahnya sistem pelaksanan PPDB di daerah, belum lagi SDM ini dipengaruhi dugaan perilaku maladministrastif seperti penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak kompeten, perbuatan tidak patut, diskriminasi dan konfilk kepentingan
6) Dari Sisi Leadership kemampuan memimpin saat menghadapi masalah. kemampuan inilah yang tak jarang membuat publik “gigit jari”. Dari level atas baik Menteri, kepala daerah, kepala dinas pendidikan sampai kepala sekolah. Acap kali masih kurang professional dalam hal menangani problem tahunan ini. Padahal mereka sudah digajih oleh rakyat untuk membawa kualitas pendidikan lebih baik. Maka dalam hal ini komitmen pemimpin, taktik dan strateginya dalam mencegah masalah terulang dan cepat dalam menyelesaikan masalah PPDB menjadi kewajiban yang harus mereka tunaikan. Apabila tidak sanggup, maka mundur saja dan serahkan kepada mereka yang berani, kompeten dan mampu menyelesaikan problem
7) Terakhir Kolaborasi. Dari sisi inilah yang masih sangat lemah. Problem PPDB hari ini terjadi salah satunya akibat pembiaran oleh para penyelenggara pemerintahan dalam istilah maladministrasi pengabaian kewajiban kewenangan. Seharusnya problem PPDB juga melibatkan lintas instansi, sehingga kita tahu bahwa pendidikan bagi republik ini penting, setengah penting atau tidak penting?. Instansi yang harusnya juga ambil andil seperti Aparat Penegak Hukum, Saber Pungli, BPK, APIP Inspektorat, Kementerian/Lembaga, Dikti, Kemenag dan unsur lainnya yang harusnya bisa merumuskan dan terintegritasi untuk memperbaiki sistem PPDB ini. Sehingga tidak ada lagi putra putri bangsa yang menjadi korban akibat pengelolaan yang salah urus dan tak terurus dengan baik.
Hemat Penulis. sebenarnya menghapus sistem PPDB adalah langkah terburu-buru apabila pertanyaan utama tidak bisa di jawab yakni sudahkah pendidikan kita anti diskriminasi?, sudahkah pendidikan kita anti malaadministrasi? sudahkah putra puteri generasi bangsa ini mendapatkan hak pendidikan yang sama? Karena ini tak hanya soal membangun sistem, tapi kesadaran moral dan tindakan demi peradaban masa depan bangsa.
Saya akhiri dengan mengutip pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penulis :
Muhammad Firhansyah Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan