Kolase
Foto Kericuhan Pulau Rempang dan Pelajar Jadi Korban Gas Air Mata. Foto/IST
Hasilnya, ada temuan sejumlah pelanggaran HAM. "Kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," demikian tercantum dalam publikasi bertajuk
"Keadilan Timpang di Pulau Rempang", temuan awal investigasi atas peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM 7 September di Pulau Rempang, yang dilihat tim tvonenews, Senin (18/9/2023).
Sembilan lembaga pemerhati HAM yang mengeluarkan publikasi bertajuk "Keadilan Timpang di Pulau Rempang", yakni; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia.
Sembilan lembaga ini menamakan diri Solidaritas Nasional Untuk Rempang. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Pelanggaran HAM dapat dilihat dari sejumlah hal seperti pengerahan kekuatan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kekerasan, minimnya partisipasi dan aksesibilitas terhadap informasi terkait investasi yang masuk.
Termasuk penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh
Polresta Barelang pasca aksi usai, terlanggarnya hak perempuan dan anak kaitannya
dengan konflik sosial, hilangnya rasa aman dan ketakutan yang terbangun secara
masif di tengah-tengah warga Rempang dan dikangkanginya aspek bisnis dan HAM.
Selain itu, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang merupakan
pelanggaran terhadap berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
Adapun instrumen yang dimaksud seperti nilai HAM dalam konstitusi, UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, International Covenant on Civil and Political
Rights sebagaimana sudah Indonesia telah ratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.
Sumber : tvonenews.com