Presiden Joko Widodo(Jokowi) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9/2023). Foto/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay |
Seiring dengan pertumbuhan sektor energi terbarukan dan proyek lingkungan lainnya, bursa karbon dapat menciptakan peluang ekonomi baru.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, potensi bursa karbon dalam negeri ditaksir mencapai USD 1-15 miliar per tahun. Lantas, apa itu bursa karbon?
Pengertian Bursa Karbon
Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon (carbon trading) yang mencakup jual beli kredit karbon (carbon credit).
Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar. Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjual belikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Satu kredit karbon yang dapat diperdagangkan setara dengan penurunan emisi satu ton karbon dioksida. Ketika sebuah kredit karbon digunakan untuk mengurangi, menyimpan, atau menghindari emisi, itu menjadi pengganti dan tidak lagi dapat diperdagangkan.
Dalam sejarahnya, bursa karbon merupakan hasil komitmen dunia dalam mengatasi masalah pemanasan global yang berawal pada tahun 1972 di Stockholm, ketika PBB menyelenggarakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia.
Konferensi terus berlanjut hingga mencapai puncaknya pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris. Sebanyak 195 perwakilan dari berbagai negara sepakat untuk menjalani sebuah perjanjian iklim global yang terkenal dengan nama Perjanjian Paris atau dikenal dengan nama Paris Agreement.
Dalam perjanjian ini, sejumlah negara berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memastikan bahwa suhu global tidak naik melebihi 2C (3.6F), dengan upaya untuk menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1.5C (2.7F). Perjanjian Paris mulai berlaku secara resmi pada tanggal 4 November 2016.
Sumber : tempo.co