Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/DERY RIDWANSAH |
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan mengatasi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari pembengkakan biaya (cost overrun). Itu ia lakukan dengan mengeluarkan aturan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melindungi proyek tersebut dari pembengkakan biaya.
Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal
penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup
kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul
akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau
biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.
Nah, agar utang PT KAI untuk mengatasi pembengkakan biaya Kereta Cepat
Jakarta-Bandung itu bisa dijamin pemerintah, Sri Mulyani melalui beleid
tersebut menerapkan beberapa persyaratan.
Pertama, permohonan penjaminan harus memuat keterangan minimal;
a. Lampiran Keputusan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung mengenai pemberian
dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah
kenaikan dan/ atau perubahan biaya proyek
b. Alasan diperlukannya penjaminan
c. Nilai pinjaman yang akan dimintakan penjaminan
d. Calon kreditur
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau
pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Kedua, melampirkan surat pernyataan menteri perhubungan yang menyatakan
dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian
Ketiga, melampirkan rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman
Keempat, melampirkan rancangan final perjanjian pinjaman
Kelima, profil calon kreditur
Keenam, proyeksi keuangan PT KAI sampai dengan masa pinjaman berakhir
Ketujuh, proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
Kedelapan rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar
Sumber : cnnindonesia.com